Jumat, 18 November 2011

Loyalitas pelanggan : sebuah kajian konseptual sebagai panduan bagi peneliti. (SOFTSKILL PERILAKU KONSUMEN)

Nama : Rizky Renanda Aditya
Kelas : 3EA15
NPM : 12209431

”SOFTSKILL PERILAKU KONSUMEN”

Diambil dari artikel Universitas Gajah Mada

1 Nama penulis / Tahun Basu Swastha Dharmmesta

2 Judul Penelitian Loyalitas pelanggan : sebuah kajian konseptual sebagai panduan bagi peneliti.

3 Sumber jurnal / URL Jurnal ekonomi dan bisnis Indonesia 1999
vol 14, no. 3,73-88
Universitas Gajah Mada

4 Masalah / Tema / Topik Masalah yang menjadi dasar penelitian ini adalah :
1. Paritas merek (brand parity) menjadi tantangan bagi pemasar untuk mengatasinya.
2. Loyalitas pelanggan mempengaruhi keputusan pembelian mencerminkan informasi kritis yang dapat mempengaruhi pengembangan rencana dan strategi pemasaran.
3. Bagaimana mengidentifikasi pelangga yang loyal pada merek ?

5 Teori-teori yang digunakan 1. pemasaran
2. perilaku konsumen
6 Tujuan penelitian 1. untuk mengetahui tahap tahap loyalitas pelanggan.
2. Untuk mengidentifikasi pelanggan yang loyalitas.3.
7 Hipotesis Hipotesis dalam penelitian ini menyatakan bahwa :
Loyalitas pelanggan sebenarnya berasal dari loyalitas merek yang mencerminkan loyalitas pelanggan pada merek tertentu. Menurut definisi,penelitian tentang loyalitas merek selalu berkaitan dengan prefensi konsumen dan pembelian actual,meskipun bobot relative yang diberikan kedua variable itu dapat berbeda,bergantung pada bidang produk atau merek yang terlibat dan faktor situasional yang ada pada saat pembelian tertentu dilakukan.

8
Metode-metode penelitian Objek Merek dan atribut lain yang melekat pada produk

Jenis Data - data primer
- data sekunder
- pengambilan sampel pada konsumen dengan wawancara
- daftar pustaka
Model / teori yang diuji S1 =b0 + b1Perf1 + b2Et + b3St-1 + Trend + nt
S1 = kepuasan pada periode t
Perf1 = kinerja (perilaku pada tingkat perusahaan)
Et = pengharapan tentang kinerja pada periode t
St-1 = kepuasan pada periode t-1
Trend = factor trend standard untuk memperhitungkan perubahan kepuasann dari tahun ke tahun
Nt = variable random yang terdistribusi secara independen dan identik dengan rata-rata nol dan variable terbatas

9 Deskriptif / interpretasi data Karena pendekatan behavioral menekan =kan pada tindakan riil konsumen dalam pembelian ulang maka model matematis di muka dapat dimodifikasi ke dalam model konseptual.

10 Kesimpulan Loyalitas merek yang dikembangkan mencakup semua aspek psikologis konsumen secara total agar tidak mudah berubah,yaitu aspek kognitif,afektif dan tindakan.

Loyalitas pelanggan : sebuah kajian konseptual sebagai panduan bagi peneliti. (PERILAKU KONSUMEN)

Nama : Rizky Renanda Aditya
Kelas : 3EA15
NPM : 12209431


Rangkuman
Masa krisis ekonomi di Indonesia yang berawal pertengahan 1997 memberikan gambaran tentang terjadinya perubahan lingkungan yang berdampak pada proses keputusan beli pelanggan.Daya beli konsumen menurun tajam telah mengkondisikan konsumen pada situasi yang lebih terbatas menyangkut pilihan produk yang diinginkannya.Loyalitas pelanggan menekankan pada runtutan pembelian dll.Loyalitas merek adalah : (1) Respon keperilakuan(pembelian),(2) Yang bersifat bias (nonrandom),(3) Terungkap secara terus-menerus,(4) Oleh unit pengambilan keputusan,(5) dengan satu atau beberapa merek alternative dari sejumlah merek sejenis,dan (6) Merupakan fungsi proses psikologis(pengambilan keputusan,evaluative.Menurut definisi tersebut,penelitian tentang loyalitas merek selalu berkaitan dengan prefensi konsumen dan pembelian actual,meskipun bobot relative yang diberikan kedua variable itu dapat berbeda,bergantung pada bidang produk atau merek yang terlibat dan faktor situasional yang ada pada saat pembelian tertentu dilakukan.Loyalitas merek itu merupakan fenomena atitudinal yang berkorelasi dengan perilaku atau merupakan fungsi psikologis.Dengan kerangka analisis yang sama,loyalitas berkembang mengikuti tiga tahap,yaitu kognitif,afektif,dan konatif.Tinjauan ini memperkirakan bahwa konsumen menjadi loyal lebihh dulu pada aspek kognitifnya,kemudian pada aspek afektif,dan akhirnya pada aspek konatif.Dua metode pengukuran yang tidak terlalu rumit yaitu : (1) Skala loyalitas dan (2) Rasio penerimaan/penolakan.Definisi loyalitas memberikan gambaran bahwa sebuah ukuran loyalitas itu harus mengacu pada : Ketertarikan konsumen pada sebuah merek dan Kerentanan konsumen untuk berpindah merek.Pengukuran loyalitas juga dapat dilakukan dengan menggunakan rasio penerimaan/penolakan.Jika konsumen diminta untuk menempatkan sebuah merek kedalam kategori yang betul-betul esklusif,yaitu : (1) Pasti akan menggunakan dan (2) Tidak akan pernah menggunakan

Minggu, 09 Oktober 2011

metode riset

PENGARUH MOTIVASI, PERSEPSI, SIKAP DAN PEMBELAJARAN
KONSUMEN TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN
MINUMAN KEMASAN MEREK “TEH BOTOL SOSRO"
DI KAWASAN DEPOK




ABSTRAK

Tidak banyak produk Indonesia yang begitu membanggakan dan mampu eksis di
tengah gempuran produk asing di tengah persaingan usaha saat ini. Salah satu produk
membanggakan itu adalah Teh Botol Sosro. Bertahannya produk minuman kemasan “Teh
Botol Sosro" hingga saat ini, menunjukkan bahwa produk tersebut mempunyai keunikan
tersendiri sehingga tetap diminati konsumen.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh motivasi,
persepsi, sikap dan pembelajaran konsumen terhadap keputusan pembelian. Obyek analisis
penelitian ini adalah konsumen minuman kemasan merek Teh Botol Sosro yang berada di
kawasan Depok.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pertama motivasi, persepsi, sikap dan
pembelajaran konsumen berpengaruh secara signifikan terhadap keputusan pembelian
minuman kemasan merek Teh Botol Sosro. Kedua ada perbedaan yang nyata antara
pendapat dan harapan konsumen tentang keputusan pembelian. Manfaat penelitian ini dapat
dipakai sebagai informasi dalam usaha untuk meningkatkan volume penjualan melalui perilaku
konsumen.

Kata kunci : Motivasi, Persepsi, Sikap, Pembelajaran dan Keputusan Pembelian

PENDAHULUAN
Dalam kompetisi global seperti dewasa ini, konsumen cenderung untuk mempunyai lebih
banyak keinginan. Selera konsumen terhadap minuman dalam kemasan juga ikut
berkembang. Minuman sekarang tidak sekedar memenuhi kebutuhan fisiologis semata, tapi
telah berkembang jauh dengan munculnya minuman-minuman kemasan, seperti Coca-cola,
Aqua, Teh Botoh Sosro, dan lain sebagainya adalah untuk memenuhi selera konsumen.
Menurut Kotler (2002) dalam meningkatkan persaingan masing-masing perusahaan harus
dapat memenangkan persaingan tersebut dengan menampilkan produk yang terbaik dan
dapat memenuhi selera konsumen yang selalu berkembang dan berubah-ubah.

Pada masa-masa awal peluncurannya, Teh Botol Sosro tidak banyak dilirik oleh konsumen,
tapi kemudian perlahan tapi pasti produk Teh Botol Sosro mulai mendapatkan tempat di
hati konsumen Indonesia. Terlebih ketika slogan “Apapun makannya, minumnya Teh Botol
Sosro” dimunculkan. Slogan ini tidak saja mengguncang sesama produk teh namun juga
produk minuman secara keseluruhan. Keunikan dapat dilihat dari metode pemasaran Teh






Botol Sosro adalah pada kekakuan dari produk itu sendiri. Semenjak diluncurkan pada
tahun 1970, produk Teh Botol Sosro baik rasa, kemasan, logo maupun penampilan tidak
mengalami perubahan sama sekali, bahkan ketika perusahaan multinational Pepsi dan
Coca-cola masuk melalui produk teh Tekita dan Frestea, Sosro tetap tidak bergeming.

Bertahannya produk minuman kemasan “Teh Botol Sosro" hingga saat ini, menunjukkan
bahwa produk tersebut mempunyai keunikan tersendiri sehingga tetap diminati konsumen.
Hal inilah yang memicu penulis ingin mengetahui apa yang memengaruhi konsumen Teh
Botol Sosro tetap memutuskan membeli Teh Botol Sosro, yang terutama yang berasal dari
dalam diri konsumen itu sendiri ditengah banyaknya tawaran produk-produk baru dengan
aneka rasa dan kemasan yang unik-unik. Faktor-faktor perilaku konsumen tersebut
diantaranya dapat diuraikan pada faktor psikologis, meliputi: motivasi, persepsi,
pembelajaran dan sikap konsumen dalam melakukan pengambilan keputusan pembelian.
Dengan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap minuman dalam kemasan dan
meningkatnya persaingan untuk merebut konsumen maka penulis tertarik untuk meneliti
"Pengaruh Motivasi, Persepsi, Sikap dan Pembelajaran Konsumen terhadap Keputusan
Pembelian minuman kemasan merek “Teh Botol Sosro" di kawasan Depok”.

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
Motivasi, persepsi, sikap dan pembelajaran konsumen dapat memberi pengaruh kepada
konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian minuman kemasan merek “Teh Botol
Sosro" di Kawasan Depok. Perbedaan antara pendapat dengan harapan konsumen dapat
terjadi dalam pengambilan keputusan pembelian minuman kemasan merek “Teh Botol
Sosro" di Kawasan Depok.

Tujuan penelitian yang diharapkan oleh peneliti adalah Mengetahui dan menganalisis
pengaruh motivasi, persepsi, sikap dan pembelajaran konsumen terhadap keputusan
pembelian dan mengetahui apakah terdapat perbedaan antara pendapat dengan harapan
konsumen tentang keputusan pembelian minuman kemasan merek “Teh Botol Sosro” di
kawasan Depok

Kajian Penelitian Sejenis

Penelitian terdahulu dilakukan oleh Dewi Urip Wahyuni (2008); tentang pengaruh
motivasi, persepsi dan sikap konsumen Dari hasil penelitian diketahui bahwa motivasi
terhadap keputusan pembelian sepeda motor merek “Honda” di Kawasan Surabaya Barat. Hasil
penelitian menjelaskan bahwa ada pengaruh yang signifikan motivasi, persepsi dan sikap
konsumen terhadap keputusan pembelian sepeda motor merek Honda di Kawasan Surabaya
Barat.

METODE PENELITIAN

Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah serta karakteristik obyek yang diteliti
dapat diklasifikasikan sebagai penelitian deskriptif. Penelitian ini berdasarkan fakta yang






ada di masyarakat tentang keputusan pembelian minuman kemasan yaitu minuman
kemasan merek Teh Botol Sosro di kawasan Depok.

Jenis data yang digunakan adalah data interval, dinyatakan dalam angka mulai dari skala
terkecil sampai dengan yang terbesar, selain itu mempunyai jarak yang sama antara angka
yang satu dengan angka yang lainnya (1= sangat tidak setuju, 2 = tidak setuju, 3 = netral, 4
= setuju, 5 = sangat setuju). Sedangkan sumber data yang digunakan adalah bersifat primer.
Data diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan kepada responden di Kawasan Depok
yang terdiri dari enam kecamatan yaitu Pancoran Mas, Beji, Sukmajaya, Cimanggis,
Sawangan, dan Limo.

Identifikasi variabel
Variabel bebas ( Independent Variable), ada empat yaitu :
− Motivasi Konsumen (X1)
− Persepsi Konsumen (X2)
− Sikap Konsumen(X3)
− Pembelajaran Konsumen (X4)
Variabel terikat (Dependent Variable ) yaitu
− Keputusan Pembelian (Y)

Motivasi (X1)

Persepsi (X2)
Keputusan pembelian (Y)
Sikap (X3)

Pembelajaran


Gambar 1. Kerangka Konseptual
Definisi Operasional

Motivasi Konsumen : Adalah kekuatan penggerak dalam diri konsumen yang memaksa
bertindak untuk memenuhi apa yang diinginkan atau dibutuhkan.
Persepsi Konsumen : Tanggapan konsumen terhadap keberadaan suatu obyek atau
produk yang menjadi pilihannya.
Sikap Konsumen : Penilaian evaluatif konsumen terhadap suatu obyek atau produk
yang diminati
Pembelajaran konsumen: Pembelajaran menunjukkan perilaku seseorang karena
pengalaman. Pembelajaran terjadi melalui saling pengaruh antara
dorongan, stimulan, cues, tanggapan dan penguatan.
Keputusan Pembelian : Pilihan akhir yang dilakukan oleh konsumen dalam memenuhi
keinginan atau kebutuhannya.






Prosedur penarikan sampel dilakukan dengan Teknik Accidental Sampling yaitu teknik
penentuan sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa yang kebetulan bertemu dengan
peneliti dapat dijadikan sampel jika dipandang cocok. Jumlah sampel menggunakan sampel
besar yaitu > 30 (Djarwanto, 1999) yaitu 200 orang. Menurut Nazir (1998) jumlah sampel
ditetapkan atas pertimbangan pribadi, dengan catatan bahwa sampel tersebut cukup
mewakili populasi dengan pertimbangan biaya dan waktu.

Teknik analisa data
Untuk perhitungan statistic dalam penelitian ini menggunakan program SPSS, adapun
teknik analisa data diantaranya digunakan model validitas dan reliabilitas, analisa
deskriptif, koefisien determinasi berganda, koefisien korelasi berganda, koefisien korelasi
parsial dan uji beda t-paired.

Model validitas digunakan untuk mengetahui kemampuan indikator-indikator suatu
konstruk (variabel laten) untuk mengukur konstruk tersebut secara akurat. Reliabilitas
(keandalan) digunakan untuk mengukur suatu kestabilan dan konsistensi responden dalam
menjawab hal-hal yang berkaitan dengan konstruk-konstruk pertanyaan yang merupakan
dimensi suatu variabel dan disusun dalam suatu bentuk kuesioner.

Tujuan utama dalam statistik deskriptif adalah berusaha menjelaskan atau menggambarkan
berbagai karakteristik data yang teliti dan didasarkan pada pernyataan keadaan.

Koefisien determinasi berganda merupakan suatu langkah penting dalam analisis regresi
yang gunanya menentukan betapa baiknya garis regresi yang mewakili data. Artinya kita
ingin menentukan bagaimana garis regresi cocok dengan data yang akan kita analisis.

Koefisien korelasi berganda atau uji F yaitu untuk menguji keberartian/signifikansi regresi
secara keseluruhan. Koefisien korelasi parsial melalui uji t bertujuan untuk mengetahui
besarnya pengaruh masing-masing variabel independen atau bebas secara individual
(parsial) terhadap variabel dependen atau tidak bebas.

Uji t-paired digunakan untuk menentukan ada tidaknya perbedaan rata-rata dua sampel
bebas. Dua sampel yang dimaksud disini adalah sampel yang sama namun mengalami
proses pengukuran maupun perlakuan yang berbeda.

PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN

Hasil uji validitas dan reliabilitas
Dari pengujian validitas dan reliabilitas variabel dapat diketahui bahwa nilai alpha positif
dan lebih besar dari nilai kritis r product moment pada signifikansi 0,05 dengan nilai r tabel
= 0.1843. Berikut adalah hasil uji validitas yang dilakukan secara pervariabel dengan
jumlah sampel sebanyak 50 responden. Hasilnya adalah variabel motivasi ada empat
pertanyaan valid dari empat pertanyaan, variabel persepsi ada tiga pertanyaan valid dari
empat pertanyaan, variabel sikap ada empat pertanyaan valid dari empat pertanyaan,
variabel pembelajaran ada tiga pertanyaan valid dari empat pertanyaan, keputusan






pembelian ada tiga pertanyaan valid dari empat pertanyaan. Sedangkan dalam uji reliabitas
hasilnya koefisien conbach alpha lebih besar dari nilai r tabel, artinya masing-masing
variabel tidak ada yang tidak reliable dan dapat digunakan untuk analisis selanjutnya.


Tabel 1. Uji Reliabilitas



No



Variabel


Cronbach
Alpha


Nilai r
tabel Kesimpulan

1 Motivasi
2 Persepsi
3 Sikap
4 Pembelajaran
5 Keputusan pembelian
Sumber: Olahan komputer

Analisa Deskriptif

0.660
0.612
0.609
0.654
0.669

0.1843
0.1843
0.1843
0.1843
0.1843

Reliabel
Reliabel
Reliabel
Reliabel
Reliabel

Secara keseluruhan untuk melihat posisi dimana tingkat penilaian dapat dilihat melalui
skala interval berkut ini,






0

Sangat tidak
setuju


3400

Tidak
setuju






6800

Netral






10200

Setuju


12839
13600


Sangat
setuju


17000


Diketahui total variabel memiliki total bobot sebesar 12839, dimana angka tersebut terletak
pada posisi setuju. Maka dapat disimpulkan bahwa konsumen setuju terhadap varibel
motivasi, persepsi, sikap, dan pembelajaran mempengaruhi konsumen dalam keputusan
pembelian Teh botol Sosro di kawasan Depok.

Hasil Regresi

Tabel 2. Regresi




Variabel


Uji-F
F hitung F




F


Uji-t




R Adj.R2



Motivasi

tabel

Sig. T hitung T tabel t Sig.
0.815 0.416
2.106 0.036

Persepsi
Sikap
Pembelajaran

38.231 2.650 0.000

5.675
3.917
2.981

1.972

0.000
0.000
0.003

0.663 0.428

Sumber : Olahan komputer






Tampak pada tabel di atas bahwa koefisien determinasi (Adj.R2) sebesar 0,428 yang berarti
bahwa 42,8% variabelitas varibel keputusan pembelian dapat diterangkan oleh variabel
bebas atau prediktornya yaitu motivasi, persepsi, sikap, dan pembelajaran, sedangkan
sumbangan dari variabel lain sebesar 57,2%, misalnya dari faktor pribadi yang meliputi
gaya hidup dan kepribadian atau faktor sosial yang meliputi peran, status, dan sebagainya.

Sedangkan koefisien korelasi berganda (R) sebesar 0,663 dapat diartikan bahwa antara
variabel motivasi, persepsi, sikap dan pembelajaran konsumen secara signifikan
mempunyai hubungan yang positif terhadap keputusan pembelian dengan Standart Error of
Estimate (SEE) adalah 1,438. Dimana makin kecil SEE akan membuat model persamaan
semakin tepat dalam memprediksi variabel dependen.

Dari uji Anova atau F test, dengan menggunakan signifikan (α) = 5 % diperoleh nilai F
hitung 38,231 lebih besar dari nilai F tabel 2,650 jadidapat disimpulakan bahwa secara
bersama-sama berpengaruh secara signifikan variabel motivasi, persepsi, sikap dan
pembelajaran konsumen terhadap keputusan pembelian. Hal tersebut menunjukkan bahwa
faktor motivasi, persepsi, sikap dan pebelajaran memiliki peranan yang cukup penting bagi
konsumen dalam mempengaruhi keputusan pembelian minuman kemasan merek teh botol
sosro.

Dari uji parsial atau T-Test dapat dijelaskan sebagai berikut;
a. Nilai constant (konstanta) dengan signifikan (α) = 5 % diperoleh t-hitung 0.815
lebih rendah dari t tabel 1.972, artinya nilai konstanta tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap keputusan pembelian, karena nilai konstanta tidak berkaitan
langsung dengan nilai keputusan pembelian konsumen.
b. Variabel X1 (motivasi) dengan signifikan (α) = 5 % diperolehi t-hitung 2.106 lebih
besar dari t tabel 1.972, artinya variabel motivasi konsumen berpengaruh secara
signifikan terhadap keputusan pembelian. Hal ini menunjukkan motivasi
memberikan pengaruh kepada konsumen atau dijadikan pertimbangan dalam
melakukan pembelian minuman Teh botol Sosro.
c. Variabel X2 (persepsi) dengan signifikan (α) = 5 % diperoleh t-hitung 5.675 lebih
besar dari t tabel 1.972, artinya variabel persepsi konsumen berpengaruh secara
signifikan terhadap keputusan pembelian. Hal ini juga menunjukkan persepsi
dijadikan pertimbangan bagi konsumen dalam melakukan pembelian minuman
kemasan merek Teh botol Sosro.
d. Variabel X3 (sikap) dengan signifikan (α) = 5 % diperoleh t-hitung 3.917 lebih
besar dari t tabel 1.972, artinya variabel sikap konsumen berpengaruh secara
signifikan terhadap keputusan pembelian. Hal ini menunjukkan sikap dijadikan
pertimbangan bagi konsumen dalam melakukan pembelian minuman kemasan Teh
botol Sosro.
e. Variabel X4 (pembelajaran) dengan signifikan (α) = 5 % diperoleh t-hitung 2.891
lebih besar dari t tabel 1.972, artinya variabel pembelajaran konsumen berpengaruh
secara signifikan terhadap keputusan pembelian. Hal ini menunjukkan pembelajaran
juga dijadikan pertimbangan bagi konsumen dalam melakukan pembelian minuman
kemasan Teh botol Sosro






Uji T-Paired

Perbandingan secara menyeluruh

Tabel 3. T-Paired secara keseluruhan



pair
pendapatan-
harapan


correlation sig. t hitung t tabel sig. (2-
tailed)
0.660 0.000 -6.479 1.653 0.000

Sumber: Olahan komputer

Hasil korelasi atara kedua variabel diketahui dari tabel 3 yaitu 0.660 dengan nilai
probabiltas 0.000 di atas 0.5, hal ini menyatakan bahwa korelasi antara pendapat dan
harapan konsumen positif dan signifikan. Ini menunjukkan antara pendapat dan harapan
konsumen ada keterikatan yang positif dalam memutuskan pembelian minuman Teh botol
Sosro. Sedangkan nilai t-hitung diketahui (nilai mutlak +/-) 6.479 lebih dari t-tabel 1.653
dan nilai sig (2 tailed) 0.000 kurang dari 0.05 level of significant (α), maka dapat
disimpulkan bahwa ada perbedaan secara nyata antara pendapat dan harapan konsumen
tentang minuman kemasan Teh Botol Sosro. Perbedaan tersebut disebabkan konsumen
memiliki harapan yang lebih tinggi terhadap minuman kemasan merek Teh Botol Sosro
dari kondisi yang saat ini. Adanya perbedaan menunjukkan masih ada yang perlu dilakukan
produsen untuk meningkatkan layanan, misalnya dengan menyempurnakan produksi dan
distribusi minuman Teh botol Sosro guna memenuhi harapan konsumen tersebut.

Perbandingan per variabel

Tabel 4. T-Paired secara per variabel

perbedaan correlation sig. t hitung t tabel sig. (2-


pair 1 x1-harx1
pair 2 x2-harx2
pair 3 x3-harx3
pair 4 x4-harx4
pair 5 x5-harx5


0.787
0.700
0.579
0.445
0.623

tailed)
0.000 -4.666 1.653 0.000
0.000 -3.095 1.653 0.000
0.000 -5.084 1.653 0.000
0.000 -3.974 1.653 0.000
0.000 -3.643 1.653 0.000

Sumber: Olahan komputer
Hasil korelasi antara kedua variabel dapat dilihat pada tabel 4. Dengan tinggkat signifikansi
(α) = 5 % tabel tersebut menunjukkan hubungan yang positif dan signifikan antara
pendapat dan harapan terjadi semua variabel yang ada, dimana pada variabel x1 (motivasi)
nilai korelasinya yang paling tinggi yaitu 0.787, diikuti x2 (persepsi) 0.700, y (keputusan
pembelian) 0.623, variabel x3 (sikap) 0.579 dan terkecil terjadi pada variabel x4







(pembelajaran) sebesar 0.445. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hubungan antara
pendapat dan harapan konsumen sangat erat dan positif.
a. Diketahui nilai t-hitung (nilai mutlak +/-) 4.666 > t-tabel 1.653 dan nilai sig (2
tailed) 0.000 < 0.05 level of significant (α), maka dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan antara pendapat dengan harapan konsumen tentang motivasi konsumen dalam memilih minuman kemasan merek Teh Botol Sosro. Hal menunjukan masih ada jarak antara keadaan yang nyata dengan harapan konsumen perihal motivasi dalam memutuskan melakukan pembelian minuman kemasan Teh botol Sosro. Motivasi dalam diri penting karena terbukti mempengaruhi konsumen dalam melakukan pembelian. b. Diketahui nilai t-hitung (nilai mutlak +/-) 3.095 > t-tabel 1.653 dan nilai sig (2
tailed) 0.002 < 0.05 level of significant (α), maka dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan antara pendapat dengan harapan konsumen tentang persepsi konsumen dalam memilih minuman kemasan merek Teh Botol Sosro hal ini dapat diartikan harapan dari persepsi konsumen masih ada yang belum tercapai, sehingga masih perlu ada upaya yang lebih dari produsen untuk meningkatkan persepsi konsumen terhadap minuman Teh botol Sosro. c. Diketahui nilai t-hitung (nilai mutlak +/-) 5.084 > t-tabel 1.653 dan nilai sig (2
tailed) 0.000 < 0.05 level of significant (α), maka dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan antara pendapat dengan harapan konsumen tentang sikap konsumen dalam memilih minuman kemasan merek Teh Botol Sosro. Hal dapat diartikan harapan dari sikap konsumen masih ada yang belum tercapai, sehingga masih perlu ada upaya yang lebih dari produsen untuk meningkatkan pembentukan sikap konsumen terhadap minuman kemasan Teh botol Sosro. d. Diketahui nilai t-hitung (nilai mutlak +/-) 3.974 > t-tabel 1.653 dan nilai sig (2
tailed) 0.000 < 0.05 level of significant (α), maka dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan antara pendapat dengan harapan konsumen tentang pembelajaran konsumen dalam memilih minuman kemasan Teh Botol Sosro. Hal ini dapat diartikan harapan dari pembelajaran konsumen masih ada yang belum tercapai, sehingga masih perlu ada upaya yang lebih dari produsen untuk memberikan pembelajaran yang lebih baik kepada konsumen terhadap minuman kemasan Teh botol Sosro. e. Diketahui nilai t-hitung (nilai mutlak +/-) 3.643 > t-tabel 1.653 dan nilai sig (2
tailed) 0.000 < 0.05 level of significant (α), maka dapat disimpulkan bahwa ada
perbedaan antara pendapat dengan harapan konsumen tentang keputusan pembelian
minuman kemasan Teh Botol Sosro. Hal ini dapat diartikan harapan dari keputusan
konsumen masih ada yang belum tercapai, sehingga masih perlu ada upaya yang
lebih dari produsen untuk meningkatkan keputusan pembelian konsumen terhadap
minuman kemasan Teh botol Sosro.

KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan yaitu,
1. Ada pengaruh yang signifikan dari motivasi, persepsi, sikap dan pembelajaran
konsumen terhadap keputusan pembelian minuman kemasan merek Teh Botol
Sosro di Kawasan Depok.






2. Ada perbedaan yang nyata antara pendapat dan harapan konsumen tentang
keputusan pembelian. Artinya apa yang telah konsumen nikmati saat ini masih ada
jarak dengan kondisi yang konsumen harapkan, dan ini menjadi pekerjaan rumah
bagi produsen untuk memenuhi harapan dari konsumen.

SARAN

Bagi pengusaha atau produsen minuman merek Teh Botol Sosro harus selalu
memperhatikan perilaku konsumen yang setiap saat akan berubah-ubah. Untuk
mempertahankan posisi di pasar, harus selalu melakukan market research terhadap produk
pesaing yang beredar di pasar dan harga yang ada. Menurut Muhammad (2004) dalam
mengantisipasi kondisi pasar dapat menggunakan growth strategy yaitu mengembangkan
pasar yang telah dimiliki jika pangsa pasar yang ada masih luas. Hal yang harus mejadi
perhatian adalah kepuasan konsumen pada pasca pengambilan keputusan untuk membeli
produk yang kita tawarkan.

Prilaku konsumen

PRILAKU KONSUMEN
Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang
Aplikasi
Pemahaman akan perilaku konsumen dapat diaplikasikan dalam beberapa hal, yang pertama adalah untuk merancang sebuah strategi pemasaran yang baik, misalnya menentukan kapan saat yang tepat perusahaan memberikan diskon untuk menarik pembeli. Kedua, perilaku konsumen dapat membantu pembuat keputusan membuat kebijakan publik. Misalnya dengan mengetahui bahwa konsumen akan banyak menggunakan transportasi saat lebaran, pembuat keputusan dapat merencanakan harga tiket transportasi di hari raya tersebut. Aplikasi ketiga adalah dalam hal pemasaran sosial (social marketing), yaitu penyebaran ide di antara konsumen. Dengan memahami sikap konsumen dalam menghadapi sesuatu, seseorang dapat menyebarkan ide dengan lebih cepat dan efektif.
Pendekatan dalam meneliti perilaku konsumen
Terdapat tiga pendekatan utama dalam meneliti perilaku konsumen. Pendekatan pertama adalah pendekatan interpretif. Pendekatan ini menggali secara mendalam perilaku konsumsi dan hal yang mendasarinya. Studi dilakukan dengan melalui wawancara panjang dan focus group discussion untuk memahami apa makna sebuah produk dan jasa bagi konsumen dan apa yang dirasakan dan dialami konsumen ketika membeli dan menggunakannya.
Pendekatan kedua adalah pendekatan tradisional yang didasari pada teori dan metode dari ilmu psikologi kognitif, sosial, dan behaviorial serta dari ilmu sosiologi Pendekatan ini bertujuan mengembangkan teori dan metode untuk menjelaskan perliku dan pembuatan keputusan konsumen. Studi dilakukan melalui eksperimen dan survey untuk menguji coba teori dan mencari pemahaman tentang bagaimana seorang konsumen memproses informasi, membuat keputusan, serta pengaruh lingkungan sosial terhadap perilaku konsumen.
Pendekatan ketiga disebut sebagai sains marketing yang didasari pada teori dan metode dari ilmu ekonomi dan statistika Pendekatan ini dilakukan dengan mengembangkan dan menguji coba model matematika berdasarkan hirarki kebutuhan manusia menurut Abraham Maslow untuk memprediksi pengaruh strategi marketing terhadap pilihan dan pola konsumsi, yang dikenal dengan sebutan moving rate analysis.
Ketiga pendekatan sama-sama memiliki nilai dan tinggi dan memberikan pemahaman atas perilaku konsumen dan strategi marketing dari sudut pandang dan tingkatan analisis yang berbeda. Sebuah perusahaan dapat saja menggunakan salah satu atau seluruh pendekatan, tergantung permasalahan yang dihadapi perusahaan tersebut.
Roda analisis konsumen
Roda analisis konsumen adalah kerangka kerja yang digunakan marketer untuk meneliti, menganalisis, dan memahami perilaku konsumen agar dapat menciptakan strategi pemasaran yang lebih baik. Roda analisis konsumen terdiri dari tiga elemen: afeksi dan kognisi, lingkungan, dan perilaku.
Afeksi dan kognisi


Tipe respons afektif
Elemen pertama adalah afeksi dan kognisi. Afeksi merujuk pada perasaan konsumen terhadap suatu stimuli atau kejadian, misalnya apakah konsumen menyukai sebuah produk atau tidak. Kognisi mengacu pada pemikiran konsumen, misalnya apa yang dipercaya konsumen dari suatu produk. Afeksi dan kognisi berasal dari sistem yang disebut sistem afeksi dan sistem kognisi. Meskipun berbeda, namun keduanya memiliki keterkaitan yang sangat kuat dan saling memengaruhi.
Manusia dapat merasakan empat tipe respons afektif: emosi, perasaan tertentu, mood, dan evaluasi. Setiap tipe tersebut dapat berupa respons positif atau negatif. Keempat tipe afeksi ini berbeda dalam hal pengaruhnya terhadap tubuh dan intensitas perasaan yang dirasakan. Semakin kuat intensitasnya, semakin besar pengaruh perasaan itu terhadap tubuh, misalnya terjadi peningkatan tekanan darah, kecepatan pernafasan, keluarnya air mata, atau rasa sakit di perut. Bila intensitasnya lemah, maka pengaruhnya pada tubuh tidak akan terasa.
Sistem kognisi terdiri dari lima proses mental, yaitu: memahami, mengevaluasi, merencanakan, memilih, dan berpikir. Proses memahami adalah proses menginterpretasi atau menentukan arti dari aspek tertentu yang terdapat dalam sebuah lingkungan. mengevaluasi berarti menentukan apakah sebuah aspek dalam lingkungan tertentu itu baik atau buruk, positif atau negatif, disukai atau tidak disukai. Merencanakan berarti menentukan bagaimana memecahkan sebuah masalah untuk mencapai suatu tujuan. Memilih berarti membandingkan alternatif solusi dari sebuah masalah dan menentukan alternatif terbaik, sedangkan berpikir adalah aktifitas kognisi yang terjadi dalam ke empat proses yang disebutkan sebelumnya.
Fungsi utama dari sistem kognisi adalah untuk menginterpretasi, membuat masuk akal, dan mengerti aspek tertentu dari pengalaman yang dialami konsumen. Fungsi kedua adalah memproses interpretasi menjadi sebuah task kognitif seperti mengidentifikasi sasaran dan tujuan, mengembangkan dan mengevaluasi pilihan alternatif untuk memenuhi tujuan tersebut, memilih alternatif, dan melaksanakan alternatif itu.
Besar kecilnya intensitas proses sistem kognitif berbeda-beda tergantung konsumennya, produknya, atau situasinya. Konsumen tidak selalu melakukan aktifitas kognisi secara ekstensif, dalam beberapa kasus, konsumen bahkan tidak banyak berpikir sebelum membeli sebuah produk.
Proses pengambilan keputusan pembelian
Sebelum dan sesudah melakukan pembelian, seorang konsumen akan melakukan sejumlah proses yang mendasari pengambilan keputusan, yakni:
1. Pengenalan masalah (problem recognition). Konsumen akan membeli suatu produk sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapinya. Tanpa adanya pengenalan masalah yang muncul, konsumen tidak dapat menentukan produk yang akan dibeli. Pencarian informasi (information source). Setelah memahami masalah yang ada, konsumen akan termotivasi untuk mencari informasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui pencarian informasi. Proses pencarian informasi dapat berasal dari dalam memori (internal) dan berdasarkan pengalaman orang lain (eksternal)
2. Mengevaluasi alternatif (alternative evaluation). Setelah konsumen mendapat berbagai macam informasi, konsumen akan mengevaluasi alternatif yang ada untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya
3. Keputusan pembelian (purchase decision). Setelah konsumen mengevaluasi beberapa alternatif strategis yang ada, konsumen akan membuat keputusan pembelian. Terkadang waktu yang dibutuhkan antara membuat keputusan pembelian dengan menciptakan pembelian yang aktual tidak sama dikarenakan adanya hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan.
4. Evaluasi pasca pembelian (post-purchase evaluation) merupakan proses evaluasi yang dilakukan konsumen tidak hanya berakhir pada tahap pembuatan keputusan pembelian. Setelah membeli produk tersebut, konsumen akan melakukan evaluasi apakah produk tersebut sesuai dengan harapannya.Dalam hal ini, terjadi kepuasan dan ketidakpuasan konsumen.Konsumen akan puas jika produk tersebut sesuai dengan harapannya dan selanjutnya akan meningkatkan permintaan akan merek produk tersebut di masa depan.Sebaliknya, konsumen akan merasa tidak puas jika produk tersebut tidak sesuai dengan harapannya dan hal ini akan menurunkan permintaan konsumen di masa depan.
Faktor-faktor yang memengaruhi
Terdapat 5 faktor internal yang relevan terhadap proses pembuatan keputusan pembelian:
1. Motivasi (motivation) merupakan suatu dorongan yang ada dalam diri manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Persepsi (perception) merupakan hasil pemaknaan seseorang terhadap stimulus atau kejadian yang diterimanya berdasarkan informasi dan pengalamannya terhadap rangsangan tersebut.
3. Pembentukan sikap (attitude formation) merupakan penilaian yang ada dalam diri seseorang yang mencerminkan sikap suka/tidak suka seseorang akan suatu hal.
4. Integrasi (integration) merupakan kesatuan antara sikap dan tindakan. Integrasi merupakan respon atas sikap yang diambil. Perasaan suka akan mendorong seseorang untuk membeli dan perasaan tidak suka akan membulatkan tekad seseorang untuk tidak membeli produk tersebut.
Perilaku Konsumen menurut Schiffman, Kanuk (2004, p. 8) adalah perilaku yang ditunjukkan konsumen dalam pencarian akan pembelian, penggunaan, pengevaluasian, dan penggantian produk dan jasa yang diharapkan dapat memuaskan kebutuhan konsumen.
Beberapa faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen adalah :

Faktor Sosial
a. Group
Sikap dan perilaku seseorang dipengaruhi oleh banyak grup-grup kecil. Kelompok dimana orang tersebut berada yang mempunyai pengaruh langsung disebut membership group. Membership group terdiri dari dua, meliputi primary groups (keluarga, teman, tetangga, dan rekan kerja) dan secondary groups yang lebih formal dan memiliki interaksi rutin yang sedikit (kelompok keagamaan, perkumpulan profesional dan serikat dagang). (Kotler, Bowen, Makens, 2003, pp. 203-204).
b. Family Influence
Keluarga memberikan pengaruh yang besar dalam perilaku pembelian. Para pelaku pasar telah memeriksa peran dan pengaruh suami, istri, dan anak dalam pembelian produk dan servis yang berbeda. Anak-anak sebagai contoh, memberikan pengaruh yang besar dalam keputusan yang melibatkan restoran fast food. (Kotler, Bowen, Makens, 2003, p.204).
c. Roles and Status
Seseorang memiliki beberapa kelompok seperti keluarga, perkumpulan-perkumpulan, organisasi. Sebuah role terdiri dari aktivitas yang diharapkan pada seseorang untuk dilakukan sesuai dengan orang-orang di sekitarnya. Tiap peran membawa sebuah status yang merefleksikan penghargaan umum yang diberikan oleh masyarakat (Kotler, Amstrong, 2006, p.135).

Faktor Personal
a. Economic Situation
Keadaan ekonomi seseorang akan mempengaruhi pilihan produk, contohnya rolex diposisikan konsumen kelas atas sedangkan timex dimaksudkan untuk konsumen menengah. Situasi ekonomi seseorang amat sangat mempengaruhi pemilihan produk dan keputusan pembelian pada suatu produk tertentu (Kotler, Amstrong, 2006, p.137).
b. Lifestyle
Pola kehidupan seseorang yang diekspresikan dalam aktivitas, ketertarikan, dan opini orang tersebut. Orang-orang yang datang dari kebudayaan, kelas sosial, dan pekerjaan yang sama mungkin saja mempunyai gaya hidup yang berbeda (Kotler, Amstrong, 2006, p.138)
c. Personality and Self Concept
Personality adalah karakteristik unik dari psikologi yang memimpin kepada kestabilan dan respon terus menerus terhadap lingkungan orang itu sendiri, contohnya orang yang percaya diri, dominan, suka bersosialisasi, otonomi, defensif, mudah beradaptasi, agresif (Kotler, Amstrong, 2006, p.140). Tiap orang memiliki gambaran diri yang kompleks, dan perilaku seseorang cenderung konsisten dengan konsep diri tersebut (Kotler, Bowen, Makens, 2003, p.212).
d. Age and Life Cycle Stage
Orang-orang merubah barang dan jasa yang dibeli seiring dengan siklus kehidupannya. Rasa makanan, baju-baju, perabot, dan rekreasi seringkali berhubungan dengan umur, membeli juga dibentuk oleh family life cycle. Faktor-faktor penting yang berhubungan dengan umur sering diperhatikan oleh para pelaku pasar. Ini mungkin dikarenakan oleh perbedaan yang besar dalam umur antara orang-orang yang menentukan strategi marketing dan orang-orang yang membeli produk atau servis. (Kotler, Bowen, Makens, 2003, pp.205-206)
e. Occupation
Pekerjaan seseorang mempengaruhi barang dan jasa yang dibeli. Contohnya, pekerja konstruksi sering membeli makan siang dari catering yang datang ke tempat kerja. Bisnis eksekutif, membeli makan siang dari full service restoran, sedangkan pekerja kantor membawa makan siangnya dari rumah atau membeli dari restoran cepat saji terdekat (Kotler, Bowen,Makens, 2003, p. 207).

Faktor Psychological
a. Motivation
Kebutuhan yang mendesak untuk mengarahkan seseorang untuk mencari kepuasan dari kebutuhan. Berdasarkan teori Maslow, seseorang dikendalikan oleh suatu kebutuhan pada suatu waktu. Kebutuhan manusia diatur menurut sebuah hierarki, dari yang paling mendesak sampai paling tidak mendesak (kebutuhan psikologikal, keamanan, sosial, harga diri, pengaktualisasian diri). Ketika kebutuhan yang paling mendesak itu sudah terpuaskan, kebutuhan tersebut berhenti menjadi motivator, dan orang tersebut akan kemudian mencoba untuk memuaskan kebutuhan paling penting berikutnya (Kotler, Bowen, Makens, 2003, p.214).
b. Perception
Persepsi adalah proses dimana seseorang memilih, mengorganisasi, dan menerjemahkan informasi untuk membentuk sebuah gambaran yang berarti dari dunia. Orang dapat membentuk berbagai macam persepsi yang berbeda dari rangsangan yang sama (Kotler, Bowen, Makens, 2003, p.215).
c. Learning
Pembelajaran adalah suatu proses, yang selalu berkembang dan berubah sebagai hasil dari informasi terbaru yang diterima (mungkin didapatkan dari membaca, diskusi, observasi, berpikir) atau dari pengalaman sesungguhnya, baik informasi terbaru yang diterima maupun pengalaman pribadi bertindak sebagai feedback bagi individu dan menyediakan dasar bagi perilaku masa depan dalam situasi yang sama (Schiffman, Kanuk, 2004, p.207).
d. Beliefs and Attitude
Beliefs adalah pemikiran deskriptif bahwa seseorang mempercayai sesuatu. Beliefs dapat didasarkan pada pengetahuan asli, opini, dan iman (Kotler, Amstrong, 2006, p.144). Sedangkan attitudes adalah evaluasi, perasaan suka atau tidak suka, dan kecenderungan yang relatif konsisten dari seseorang pada sebuah obyek atau ide (Kotler, Amstrong, 2006, p.145).

Faktor Cultural
Nilai-nilai dasar, persepsi, keinginan, dan perilaku yang dipelajari seseorang melalui keluarga dan lembaga penting lainnya (Kotler, Amstrong, 2006, p.129). Penentu paling dasar dari keinginan dan perilaku seseorang. Culture, mengkompromikan nilai-nilai dasar, persepsi, keinginan, dan perilaku yang dipelajari seseorang secara terus-menerus dalam sebuah lingkungan. (Kotler, Bowen, Makens, 2003, pp.201-202).
a. Subculture
Sekelompok orang yang berbagi sistem nilai berdasarkan persamaan pengalaman hidup dan keadaan, seperti kebangsaan, agama, dan daerah (Kotler, Amstrong, 2006, p.130). Meskipun konsumen pada negara yang berbeda mempunyai suatu kesamaan, nilai, sikap, dan perilakunya seringkali berbeda secara dramatis. (Kotler, Bowen, Makens, 2003, p.202).
b. Social Class
Pengelompokkan individu berdasarkan kesamaan nilai, minat, dan perilaku. Kelompok sosial tidak hanya ditentukan oleh satu faktor saja misalnya pendapatan, tetapi ditentukan juga oleh pekerjaan, pendidikan, kekayaan, dan lainnya (Kotler, Amstrong, 2006, p.132).

Keputusan Pembelian
Keputusan pembelian menurut Schiffman, Kanuk (2004, p.547) adalah pemilihan dari dua atau lebih alternatif pilihan keputusan pembelian, artinya bahwa seseorang dapat membuat keputusan, haruslah tersedia beberapa alternatif pilihan. Keputusan untuk membeli dapat mengarah kepada bagaimana proses dalam pengambilan keputusan tersebut itu dilakukan. Bentuk proses pengambilan keputusan tersebut dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Fully Planned Purchase, baik produk dan merek sudah dipilih sebelumnya. Biasanya terjadi ketika keterlibatan dengan produk tinggi (barang otomotif) namun bisa juga terjadi dengan keterlibatan pembelian yang rendah (kebutuhan rumah tangga). Planned purchase dapat dialihkan dengan taktik marketing misalnya pengurangan harga, kupon, atau aktivitas promosi lainnya.
2. Partially Planned Purchase, bermaksud untuk membeli produk yang sudah ada tetapi pemilihan merek ditunda sampai saat pembelajaran. Keputusan akhir dapat dipengaruhi oleh discount harga, atau display produk
3. Unplanned Purchase, baik produk dan merek dipilih di tempat pembelian. Konsumen sering memanfaatkan katalog dan produk pajangan sebagai pengganti daftar belanja. Dengan kata lain, sebuah pajangan dapat mengingatkan sesorang akan kebutuhan dan memicu pembelian (Engel, F. James, et.al , 2001, pp.127-128)
Contoh jurnal prilaku konsumen

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
PERILAKU KONSUMEN DALAM PEMBELIAN AIR MINUM
MINERAL DI KOTAMADYA SURABAYA


PENDAHULUAN

Perkembangan bidang industri yang semakin pesat terutama di kota Surabaya, akan
membawa dampak yang cukup komplek bagi lingkungan perusahaan sendiri,
maupun lingkungan sekitarnya, di antaranya adalah masalah polusi. Bila tidak
diawasi dengan ketat mengenai limbah industri tersebut, maka timbul polusi baik
udara maupun air yang cukup besar.

Mengenai masalah air, melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), pemerintah
telah berusaha menyediakan dan memenuhi kebutuhan air minum yang bersih,
bebas polusi, tetapi kenyataannya sampai saat ini banyak dijumpai air leideng yang
keruh karena masih banyak perusahaan membuang limbahnya ke sungai tanpa
diproses lebih dulu.

Melihat kondisi ini, banyak perusahaan yang berusaha memanfaatkan peluang
untuk memproduksi air minum yang benar-benar bersih, bebas polusi dan
menyehatkan dalam bentuk gelas, botol dan galon, dengan menggunakan merk
seperti Aqua, Club, Total, Ades, Aquase dan Cheer.

Dari kondisi tersebut di atas, dan semakin tingginya tingkat pendidikan dan
kesadaran masyarakat terhadap kesehatan, maka membawa pengaruh terhadap
perilaku konsumen dalam mengkonsumsi air mineral. Di samping itu konsumen
memiliki kebebasan dalam memilih produk. Untuk itu produsen memerlukan
strategi dengan tujuan mencapai keunggulan bersaing dan memerlukan informasi
tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam melakukan
pembelian suatu produk.

Menurut Essael (1987: 11) ada tiga faktor yang mempengaruhi pengambilan
keputusan konsumen yaitu: (1) faktor individual konsumen yang meliputi
pendidikan dan penghasilan konsumen; (2) pengaruh lingkungan; (3) strategi
pemasaran. Strategi pemasaran merupakan variabel yang dapat dikontrol oleh
pemasar dalam usaha memberi informasi dan mempengaruhi konsumen. Variabel
ini adalah produk, harga, distribusi dan promosi.

Perubahan sosial ekonomi mempengaruhi perilaku konsumen dalam membeli, baik
untuk kebutuhan primer maupun sekunder. Perubahan sosial ekonomi meliputi
pendapatan dan tingkat pendidikan yang merupakan karakteristik pembeli.
Terdapat korelasi langsung antara tingkat pendidikan, pendapatan dan kemampuan
membeli seseorang. Pendidikan secara langsung berkaitan dengan kemampuan
membeli karena terdapat korelasi yang kuat antara pendidikan dan pendapatan.
Pendidikan mempengaruhi konsumen dalam membuat keputusan, konsumen yang
pendidikannya tinggi mempunyai pandangan yang berbeda terhadap alternatif
merk dan harga dibandingkan dengan konsumen berpendidikan yang lebih rendah.

Untuk melakukan pembelian, konsumen tidak terlepas dari karakteristik produk
baik mengenai penampilan, gaya, mutu dan harga dari produk tersebut. Penetapan
harga oleh penjual akan berpengaruh terhadap perilaku pembelian konsumen, sebab


48

Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen dalam Pembelian Air Minum Mineral
di Kotamadya Surabaya (Ritawati Tedjakusuma, Sri Hartini, Muryani)

harga yang dapat dijangkau oleh konsumen akan cenderung membuat konsumen
melakukan pembelian terhadap produk tersebut.

Karakteristik penjual akan mempengaruhi keputusan membeli. Dalam hal ini
konsumen akan menilai mengenai penjual, baik mengenai pelayanan, mudahnya
memperoleh produk dan sikap ramah dari penjual.

Apabila manajer telah memiliki informasi sejauh mana variabel-variabel perilaku
tersebut berpengaruh terhadap pembelian, maka manajer dapat memilih bauran
pemasaran yang tepat. Perusahaan saat ini berupaya untuk mrngembangkan
berbagai variabel bauran pemasaran. Pertama: dari segi produk manajer terus-
menerus mencari dan mengembangkan produk yang sesuai dengan keinginan
konsumen. Kedua: dari segi harga, manajer berusaha menentukan harga yang bisa
terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Ketiga: dari segi distribusi, manajer
memberikan pelayanan sebaik mungkin, sehingga mudah diperoleh konsumen.
Keempat: dari segi promosi, manajer bisa menyampaikan informasi melalui iklan
maupun promosi penjualan.

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan, pentingnya analisis faktor yang
mempengaruhi perilaku konsumen terhadap keputusan membeli dari suatu produk
tertentu. Untuk dapat mengantisipasi pesatnya persaingan yang dihadapi
perusahaan air minum mineral di Kotamadya Surabaya agar dapat
mempertahankan eksistensinya, maka dipandang perlu diadakan penelitian sejauh
mana faktor-faktor perilaku konsumen berpengaruh terhadap keputusan pembelian
air minum mineral tersebut.

Dari uraian latar belakang, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
(1) Apakah faktor-faktor individual consumer yang terdiri dari pendidikan,
penghasilan dan faktor-faktor marketing strategies yang terdiri dari harga, kualitas,
distribusi dan promosi secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang bermakna
terhadap perilaku konsumen dalam melakukan pembelian air minum mineral di
Kotamadya Surabaya; (2) Di antara faktor-faktor tersebut di atas, faktor mana yang
mempunyai pengaruh dominan dalam pembelian air minum mineral di Kotamadya
Surabaya.


METODE PENELITIAN

Kerangka konseptual penelitian, lihat Gambar 1.

Berdasarkan rumusan masalah dan kajian teoritis yang telah dikemukakan pada
bagian sebelumnya, maka diajukan beberapa hipotesis: (1) Faktor-faktor pendidikan,
penghasilan, harga, kualitas, distribusi dan promosi secara bersama-sama
mempunyai pengaruh yang bermakna terhadap perilaku konsumen dalam
melakukan pembelian air minum mineral di Kotamadya Surabaya; (2) Faktor harga
merupakan faktor yang dominan mempengaruhi perilaku konsumen dalam
melakukan pembelian air minum mineral di Kotamadya Surabaya.


49

Jurnal Penelitian Dinamika Sosial Vol. 2 No. 3 Desember 2001: 50 -58


X1 = faktor pendidikan

X2 = faktor penghasilan


X3 = faktor harga

X4 = faktor kualitas

X5 = faktor distribusi

X6 = faktor promosi


Y = Perilaku konsumen



Gambar 1. Kerangka konseptual penelitian


Variabel tergantung (Y) adalah perilaku konsumen dalam pembelian air minum
mineral.

Variabel bebas (X) adalah variabel-variabel yang mempengaruhi perilaku konsumen
meliputi: (1) Faktor pendidikan, (2) penghasilan, (3) harga, (4) kualitas, (5) distribusi,
dan (6) Promosi.

Variabel tergantung yaitu perilaku konsumen (Y) adalah berapa kali seorang
konsumen melakukan pembelian ulang terhadap air minum mineral, dalam suatu
periode waktu tertentu (dalam waktu 3 bulan terakhir) dalam bentuk galon.

Variabel bebas (X) yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen
dalam pembelian air minum mineral, dirinci menjadi enam variabel yang meliputi:
1. Faktor pendidikan (X1) adalah penilaian terhadap pendidikan dari responden,
yang indikatornya adalah pendidikan formal terakhir yang mereka miliki, yang
dinyatakan dengan skoring menurut Skala Libert.
2. Faktor penghasilan (X2) adalah penghasilan bersih perbulan yang diterima oleh
responden (ayah/ibu) atau pendapatan pribadi bagi yang masih sendiri
(bujang/gadis) dalam rupiah, selanjutnya dikelompokkan dalam 5 kelompok
penghasilan, dan diukur menurut Skala Likert. Lima kelompok penghasilan
sebagai berikut:
a. Rp 500.000 - < Rp 700.000 mendapat nilai 1
b. Rp 700.000 - < Rp 900.000 mendapat nilai 2
c. Rp 900.000 - < Rp 1.100.000 mendapat nilai 3
d. Rp 1.100.000 - < Rp 1.300.000 mendapat nilai 4
e. lebih dari Rp 1.300.000 mendapat nilai 5
3. Faktor harga (X3) adalah tanggapan responden terhadap harga air minum
mineral dengan indikator:
a. Pendapat terhadap harga air minum mineral.
b. Harga menjadi pertimbangan yang menentukan.

50


Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen dalam Pembelian Air Minum Mineral
di Kotamadya Surabaya (Ritawati Tedjakusuma, Sri Hartini, Muryani)

4. Faktor Kualitas (X4) adalah tanggapan responden terhadap kualitas air minum
mineral yang diukur menurut Skala Likert.
5. Faktor distribusi (X5) adalah tanggapan responden dalam hal kemudahan
memperoleh air minum mineral dengan indikator :
a. Mudah/tidak proses pembelian yang dilakukan oleh responden.
b. Pelayanan yang diberikan oleh responden.
c. Jauh/dekat tempat untuk memperoleh air minum mineral
Semuanya diukur menurut Skala Likert.
6. Faktor promosi (X6) adalah tanggapan responden terhadap promosi penjualan
yang dilakukan oleh penjual air minum mineral, diukur menurut Skala Likert
dengan indikator :
a. Sikap responden terhadap promosi air minum mineral.
b. Ingin membeli pada saat mengetahui adanya promosi air minum mineral.

Populasi penelitian adalah konsumen yang melakukan konsumsi air minum mineral
dalam bentuk galon.

Metode penarikan ini dinamakan metode Incidental Sampling, yaitu responden yang
kebetulan dijumpai atau dapat dijumpai. Jumlah responden yang akan diambil
sebanyak 200 orang.

Jenis sumber data: (a) Data primer adalah data yang diperoleh dengan mengadakan
wawancara langsung dengan responden berdasarkan daftar pertanyaan; dan (b)
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari Kantor Statistik Jatim.

Cara mengumpulkan data: (a) Wawancara, yaitu mengadakan tanya-jawab dengan
responden maupun pihak-pihak yang terkait; dan (b) Kuesioner, yaitu dengan
mengirim daftar pertanyaan untuk diisi oleh responden, disini responden diminta
memberikan pendapat atau jawaban pertanyaan-pertanyaan.

Model analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah model regresi linier
berganda, yaitu:
Y = B0 + B1X1 + B2X2 + B3X3 + B4X4 + B5X5+ B6X6 + e
Keterangan :
Y = perilaku konsumen; B0= intersep; B1 s.d B6= koefisien regresi yang akan dihitung;
X1 = pendidikan; X2 penghasilan; X3 = harga; X4 = kualitas; X5 = distribusi; X6 = promosi dan
e = variabel pengganggu.

Model analisis ini dipilih untuk mengetahui besarnya pengaruh variabel-variabel
bebas terhadap perilaku konsumen air minum mineral baik secara bersama-sama
maupun secara partial.

Dalam penggunaan model analisis regresi linier berganda agar dihasilkan Best Linier
Unbiased Estimator (BLUE) harus dilakukan evaluasi ekonometri. Evaluasi ini
dimaksudkan untuk mengetahui apakah penggunaan model regresi linier berganda
sebagai alat analisis telah memenuhi beberapa asumsi klasik, yaitu uji
multikolinieritas, uji heterokedastisitas dan uji auto korelasi.


Jurnal Penelitian Dinamika Sosial Vol. 2 No. 3 Desember 2001: 52 -58

Proses selanjutnya adalah melakukan pembuktian hipotesis dengan teknik analisis
sebagai berikut :
1. Pengujian hipotesis pertama yaitu regresi secara Simultan (Uji F)
Uji simultan digunakan untuk mengetahui apakah variabel bebas secara
bersama-sama berpengaruh secara nyata atau tidak terhadap variabel tidak
bebas dengan rumus hipotesis :
Ho : βi = 0, artinya variabel bebas tidak menjelaskan variabel tidak bebas.
Ha : βi ≠ 0, artinya variabel bebas menjelaskan variabel tidak bebas.
Fhitung dibandingkan dengan Ftabel pada derajat signifikan 5%. Bila Fhitung ≥ Ftabel,
maka Ho ditolak dan Ha diterima. Ini menjelaskan bahwa variabel bebas
berpengaruh sangat kuat terhadap prestasi kerja karyawan. Bila Fhitung ≤ Ftabel,
maka Ho diterima dan Ho ditolak, ini berarti variabel bebas tidak berpengaruh
terhadap prestasi kerja karyawan.

Untuk melihat kemampuan variabel bebas dalam menerangkan variabel tidak
bebasnya dapat diketahui dengan melihat koefisien diterminasi berganda (R).
Bila R mendekati 1, maka sumbangan variabel bebas terhadap variabel
tergantung semakin besar. Bila R mendekati 0 (nol), berarti sumbangan dari
variabel bebas terhadap variabel tergantung semakin lemah.

2. Pengujian hipotesis kedua yaitu Uji Regresi secara Partial (Uji t)
Uji t dilakukan untuk mengetahui pengaruh dari masing-masing variabel bebas
terhadap tergantung, dengan rumusan hipotesa:
Ho : βi = 0, artinya variabel bebas secara parsial tidak mempunyai pengaruh
signifikan terhadap variabel tidak bebas.
Ha : βi ≠ 0, artinya variabel bebas secara parsial mempunyai pengaruh signifikan
terhadap variabel tidak bebas.
Pengujian dilakukan dengan membandingkan nilai thitung masing-masing
variabel bebas dengan t-tabel pada signifikan 5%.
Bila nilai thitung ≥ ttabel, maka Ho ditolak dan Ha diterima, berarti variabel bebas
memberikan pengaruh yang sangat kuat terhadap prestasi kerja karyawan.
Sebaliknya jika thitung ≤ ttabel, maka Ho diterima dan Ha ditolak, berarti secara
partial tidak memberikan pengaruh yang bermakna terhadap prestasi kerja
karyawan.

Minggu, 01 Mei 2011

WAWASAN NUSANTARA

WAWASAN NUSANTARA

1. A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. B.Faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara
.1. Wilayah (geografi)
a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
b. Kepulauan Indonesia
c. Konsepsi tentang wilayah lautan
d. Karakteristik wilayah nusantara

2. Geopolitik dan Geo Strategi
a. Geopolitik
b. Geostrategi

3.Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya
a. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
b. Dari Deklarasi Juanda yaitu pada tahun 13 Desember 1957 sampai dengan 17 Februari 1969.
c. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
d. Zona ekonomi ekslusif (ZEE) yang diumumkan pemerintah Negara terjadi pada 21

3. UNSUR - UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
A. Wadah
.a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnyaterdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena ituNusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairandidalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsaindonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatnkenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupanbermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografisnegara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan SamudraHindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudanwilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, danpertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yangmenyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistempemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yangberbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya olehMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan, menganut sistempresidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesiaadalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaranbernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik,golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yangdapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dansecara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

B. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita sertatujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasiyang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebutdi atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalamkebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita
dan tujuan nasional
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia
meliputi :

a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara
secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-
hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional
C. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan LahiriahTata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tatalaku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriahtercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata lakulahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputiperencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsaindonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dancinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggidalm segala aspek kehidupan nasional.
.
4. Implementasi wawasan nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut

1. Implementasi sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia
2. Implementasi dalam Pembangunan Nasional
a.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. PerwujudanKepulauan Nusantara sebagai SatuKesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. PerwujudanK epulauan Nusantara sebagai SatuK esatuan SosialBudaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. PerwujudanK epulauan Nusantara Sebagai SatuKesatuan Pertahanan dan
keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3) Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara.
Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap laut bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa danmNegara.
3.Implementasi dalam kehidupan politik
adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan dapat dipercaya.
4. Implementasi dalam kehidupan ekonomi
adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
5.Implementasi dalam kehidupan sosial budaya
adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta

Sumber
: http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2117275-faktor-faktor-yang-mempengaruhi-wawasan/#ixzz1KzR3ghsi
http://syadiashare.com/wawasan-nusantara.html
http://www.scribd.com/doc/11572679/wawasan-nusantara

Rabu, 16 Maret 2011

Sejarah, Pasal-pasal, dan Penerapan HAM di Indonesia

Sejarah Hak Asasi Manusia ( HAM )

Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.

Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.

Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.

Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.

Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.

Kesadaran dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.

Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.

Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.





Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
• Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
• Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
• Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
• Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
• Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
• 1. Hak Asasi Manusia di Yunani
• Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
• 2. Hak Asasi Manusia di Inggris
• Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
• MAGNA CHARTA
• Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
• Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
• Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
• Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
• Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
• Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
• Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
• Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
• Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
• PETITION OF RIGHTS
• Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
• Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
• Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
• Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

• HOBEAS CORPUS ACT
• Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
• Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
• Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
• BILL OF RIGHTS
• Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
• Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
• Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
• Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
• Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
• Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
• 3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
• Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
• Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
• John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
• Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
• Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
• Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
• Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
• Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
• Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
• Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
• 4. Hak Asasi Manusia di Prancis
• Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
• Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
• 1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
• 2) Manusia mempunyai hak yang sama.
• 3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
• 4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
• 5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
• 6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
• 7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
• Adanya kemerdekaan surat kabar.
• 9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
• 10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
• 11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
• 12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
• 13) Adanya kemerdekaan hak milik.
• 14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
• 15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

• 5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
• Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
• Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
• Hidup
• Kemerdekaan dan keamanan badan
• Diakui kepribadiannya
• Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
• Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
• Mendapatkan asylum
• Mendapatkan suatu kebangsaan
• Mendapatkan hak milik atas benda
• Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
• Bebas memeluk agama
• Mengeluarkan pendapat
• Berapat dan berkumpul
• Mendapat jaminan sosial
• Mendapatkan pekerjaan
• Berdagang
• Mendapatkan pendidikan
• Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
• Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
• Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

• 6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
• Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
• Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
• Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
• Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
• Undang – Undang Dasar 1945
• Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
• Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
• Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
• Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
• Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
• Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
• Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
• Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
CONTOH KASUS
Berikut ini adalah contoh kasus yang berkaitan dengan UUD tersebut :
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Yeni dan Warsi Simpan Kekerasan Suami sebagai Rahasia Keluarga
Oleh Heppy Ratna Sari
Sudah 17 tahun Yeni berumah tangga, asam garam pernikahan telah ia rasakan. Namun di penghujung tahun 2006 ini ia tidak bisa lagi hidup berdampingan bersama keluarganya. Tahun ini adalah tahun terberat dalam pernikahannya, ibu empat anak ini harus menelan pahit karena berulang kali dianiaya dan dihina oleh suaminya. Sambil menujukkan bekas luka di bagian mata kirinya akibat dilempar benda keras, Yeni mengatakan tidak tahu menahu penyebab hingga suaminya sering memukulnya. “Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan suami saya, tiba-tiba saja dia sering memukul dan menghina saya, memecahkan barang-barang dan melampiaskan kemarahannya pada anak-anak. Entah ada apa, kondisi ekonomi kami baik-baik saja,” katanya dengan ekspresi bingung.
Yeni mengaku telah cukup bersabar dan bertahan menghadapi ulah suaminya tersebut. Setiap malam ia hanya bisa berdoa semoga suaminya hari ini tidak memukulnya atau paling tidak ada “keajaiban” sehingga pukulan itu tidak terlalu menyakitkan dan membuatnya mati. Setiap kejadian menyakitkan yang ia terima ia abadikan dalam tulisan. Ia gambarkan semua tindakan kejam suaminya dalam catatan harian. Meski demikian ia tetap bersyukur karena luka itu hanya dideritanya dan bukan anak-anaknya. Bukan harta yang membuatnya bertahan hingga hari ini, tetapi pengabdiannya kepada keluarga. Ia mengatakan kebahagiaan seorang ibu adalah melihat anak-anak mereka tumbuh sehat, ceria dan mampu meraih cita-cita mereka.
“Saya sudah meminta izin pada anak-anak dan mereka menyetujui jika saya bercerai. Saya tahu mereka juga terluka untuk itu saya minta maaf,” kata Yeni, yang proses perceraiannya kini sedang berjalan.
Hal yang sama juga menimpa Warsi, wanita paruh baya yang selalu ramah kepada semua orang ini ternyata juga menyimpan trauma terhadap pasangannya. Selama kurang lebih 20 tahun ia hidup bersama pria yang tak segan memukulnya. Sebagai ibu yang tidak bekerja, Warsi menggantungkan hidup pada suami yang juga berpenghasilan pas-pasan.
“Saat tidur, saya selalu menyembunyikan botol di bawah bantal, kalau-kalau dia membekap saya maka saya bisa langsung memukulnya. Dia selalu memukul terang-terangan di depan anak-anak dalam keadaan mabuk. Bahkan tak jarang, jika anak-anak di rumah mereka membantu memukul suami saya dan menolong saya. Mereka adalah anak-anak yang berani,” kata Warsi dengan senyum yang dipaksakan. Kini ia hanya bisa menyimpan traumanya sendiri, tetap tersenyum dan ceria meski masih menyimpan kekecewaan.
Enggan Melapor
Meski telah menerima tindak kekerasan dari orang terdekat mereka, kedua ibu ini enggan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Berbagai alasan menghambat mereka untuk bertindak tegas salah satunya adalah tidak ingin memperpanjang masalah. Bagi mereka, memperpanjang masalah sama dengan lebih menyakiti anak-anak dan menyebarluaskan aib mereka pada masyarakat.
“Saya tidak ingin masalah ini menjadi besar dengan melaporkannya ke polisi atau dengan visum. Kalau suami dipanggil maka masalahnya akan semakin panjang dan saya tidak mau itu. Lebih baik meminta cerai langsung tanpa harus bertemu lagi dengan dia,” kata Yeni.
Meski ia mengaku telah mendapatkan dukungan dari warga sekitar tempat ia tinggal untuk melapor, namun Yeni tetap berpegang teguh pada pendiriannya. Menurutnya, akan lebih menyakitkan jika ayah anak-anak dipenjara, maka demi menjaga perasaan putra-putrinya ia memilih untuk menyimpannya sendiri dan bertahan.
Begitu pula dengan Warsi, ia tidak bisa melaporkan suaminya karena jika si suami dipenjara maka masa depan anak-anaknya akan tidak memiliki kepastian. Anak-anak, katanya masih membutuhkan ayah mereka karena sebagian besar kebutuhan keluarga dipenuhi oleh suami.
“Jika dia ditangkap lalu bagaimana dengan anak-anak, siapa yang akan membiayai hidup mereka. Maka saya harus bertahan hingga anak-anak cukup besar dan mampu membiayai hidup mereka sendiri. Setelah itu saya bercerai,” katanya.
Mereka juga “tak mampu” melaporkan kasus mereka pada lembaga-lembaga non pemerintah yang ada karena pertimbangan-pertimbangan tersebut. Meski mereka sadar yang dilakukan suami mereka adalah tindak kejahatan dan dapat dikenai sanksi hukum, kedua ibu itu memilih diam dan menyelesaikan masalahnya sendiri. Ia mengatakan setiap wanita memiliki hak pembelaan terhadap dirinya.
Kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dicegah begitu saja karena terkait dengan pemahaman setiap orang terhadap penghargaan terhadap sesama.
“Seharusnya kaum pria harus bisa menghargai wanita terlebih lagi setelah berumah tangga. Tetapi buktinya `penghargaan` itu masih belum sepenuhnya ada. Wanita telah diidentikkan sebagai kaum lemah,” katanya. Jika penghargaan itu ada dan terpelihara maka kejadian kekerasan dalam rumah tangga dapat dihindari.
Bantuan Hukum
Sebagai seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan utama dan menggantungkan hidup pada suami, mereka tidak memiliki keberanian untuk dengan cepat memutuskan ikatan rumah tangga akibat kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi. Ada ketakutan soal hidup mereka setelah lepas dari suami, apakah akan segera mendapat pekerjaan, sedangkan usia mereka kurang produktif untuk bekerja. Namun ketakutan itu tidak lagi dihiraukan seiring dengan makin menipisnya kesabaran. Setelah berhasil memantapkan hati untuk lepas dari kekerasan suami, mereka masih harus terlibat masalah baru. “Saya hanya ibu rumah tangga yang tidak bekerja dan tidak memiliki tabungan pribadi.
Ketika saya telah mantap bercerai, masalah yang harus dihadapi tidak kalah rumit yaitu biaya jasa pengacara,” kata Yeni. Menurutnya ia telah meminta bantuan sejumlah pengacara, namun mereka mematok harga yang tinggi sehingga Yeni terpaksa mengurungkan niatnya. Untuk itu ia mendatangi sebuah Lembaga Bantuan Hukum untuk berkonsultasi dan meminta bantuan keringanan biaya pengacara. Ia tidak berharap banyak akan ada bantuan dari pemerintah maupun dari lembaga, ia hanya berharap ada sedikit “belas kasihan” dari para penegak hukum untuk meringankan bebannya.
“Saya tahu pemerintah juga banyak masalah yang harus dibereskan, apalah artinya saya dibandingkan dengan masalah negara. Saya hanya bisa berdoa semoga Tuhan mau mengulurkan tangannya melalui tangan yang lain sehingga beban ini terasa lebih ringan,” ujar Yeni.
Kini makin banyak lembaga non pemerintah yang bergerak dalam perjuangan hak asasi manusia terutama perempuan. Keberadaan mereka adalah untuk memperjuangkan hak wanita yang tertindas. Namun keberadaan lembaga ini dan undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih belum cukup untuk menghentikan kekerasan terhadap wanita. Dalam undang-undang itu disebutkan pelaku kekerasan fisik dikenakan pidana penjara 5-15 tahun atau denda Rp15-Rp45 juta. Pelaku kekerasan psikis dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta. Sedangkan pelaku kekerasan seksual dipidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta dan untuk pelaku penelantaran rumah tangga dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Yeni dan Warsi adalah dua contoh nyata soal kekerasan dalam rumah tangga yang masih terus terjadi, menjelang peringatan Hari Ibu. Walaupun melewati cara berbeda; Warsi menjalani proses cerai tanpa dampingan pihak lain dan Yeni melalui pendampingan LBH, mereka sama-sama lebih memilih menyimpan kenyataan pahit yang mereka jalani sebagai rahasia keluarga.Bagi berbagai kalangan, sikap dua perempuan itu merupakan cermin belum tersosialisasikannya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Bagi aktivis Rita Serena Kalibonso, saat ini masyarakat masih menganggap masalah KDRT masih merupakan aib bagi keluarga mereka sehingga tidak perlu dibawa ke wilayah publik. Padahal, kata dia, filosofis dari UU PKDRT itu adalah untuk mengoreksi cara pandang masyarakat itu yakni ketika dia menjadi korban KDRT, dirinya akan mendapatkan berbagai macam perlindungan hukum mulai dari pelaporan, pendampingan oleh konselor hingga ke tahap pengadilan serta perlindungan bila amanat UU PKDRT itu betul-betul dilaksanakan.(*)
Pelanggaran HAM Anak Masih Terjadi di Papua

Jayapura, (tvOne)
Seorang pengamat masalah Perempuan dan Keluarga mengatakan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang diatur dalam undang-undang (UU) masih banyak ditemukan di Papua. “Seperti kekerasan dalam keluarga serta di lingkungan pergaulan anak,” kata Juliana Langowuyo, pengamat masalah Perempuan dan Keluarga, di Jayapura, Sabtu.
Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat Indonesia terutama di Papua kurang mengetahui secara jelas apa saja hak-hak anak yang harus dihormati. Ia mencontohkan banyaknya anak yang berprofesi sebagai tukang parkir liar di seputar daerah pertokoan kota Jayapura dan sekitarnya.
“Ini salah satu contoh pelanggaran hak anak yang setiap harinya bisa kita saksikan bersama,” ujarnya.
Ditambahkannya pelanggaran hak anak yang sering terjadi di Papua adalah mengenai kesejahteraan anak dalam keluarga, dimana para orang tua biasanya menganggap hal tersebut sebagai hal yang relatif sepele. “Eksplotasi terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, disebabkan tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tidak mempunyai modal dalam berusaha,” terangnya.
Dalam konteks keberlanjutan masa depan bangsa, lanjutnya, anak merupakan bagian yang berperan sangat penting, karena mereka adalah bagian dari sumber daya manusia dalam pembangunan suatu bangsa, penentu masa datang dan generasi penerus bangsa.
Juliana juga mengungkapkan, masalah anak merupakan masalah yang sangat kompleks, sehingga perlu partisipasi seluruh masyarakat untuk menanganinya. “Diperlukan penanganan yang komprehensif, terpadu antar semua sektor dalam masyarakat serta peran serta organisasi sosial, lembaga keagamaan, dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menangani masalah tersebut,” ungkapnya. (Ant)
Rasanya tak ada habis- habisnya cerita tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di Indonesia.
Seharusnya dengan munculnya beberapa lembaga non pemerintah yang juga turut memperhatikan masalah ini, harusnya masalah ini dapat dikurangi sedikit demi sedikit. Dan tentunya pemerintah memiliki andil untuk mensosialisasikan adanya UU KDRT ini, karena masih banyak perempuan dan anak- anak yang masih belum berani melawan atas kekerasan yang menimpa mereka karena belum tahu harus melakukan apa dan kemana harus meminta perlindungan. Ini adalah salah satu tugas berat kita untuk saling melindungi.


PASAL MENGENAI HAM
Pasal 75
Komnas HAM bertujuan :
a. Pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Pasal 76
(1) Untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hakasasi manusia.
(2) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi mannusia dan kewajiban dasar manusia.
(3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(4) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas HAM berdasarkan Pancasila.
Pasal 78
(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:
a. sidang paripurna, dan
b. sub komisi
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Pasal 79
(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan tata tertib, program kerja, dan mekanisme program kerja Komnas HAM.
Pasal 80
(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomidi diatur dalam Peraturan tata tertib Komnas HAM.
Pasal 81
(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaa kegiatan Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
(3) Sekretaris Jenderal di jabat oleh seorang pegawai negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan , tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengsn Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan tata tertib Komnas HAM.
Pasal 83
(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiaberdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan Presiden selaku Kepala Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang:
a. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
c. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, eksekutif, dan lembaga tinggi Negara; atau
d. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Pasal 85
(1) Pemberhentian Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1 tahun secara terus menerus.
d. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
e. melakukan perbuatan tercela atau hal-hal lain yang terputus oleh sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi; dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas dalam Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenal tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian anggota dan Pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 87
(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
a. menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM ;
b. partisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
(2) Setiap anggota Komnas HAM berhak :
a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi
b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi ;
c. mengajukan dan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna, dan
d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan tata tertib Komnas HAM.
Pasal 89
(1) Untuk melaksanakn fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
b. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
d. studi kepustakan, studi lapangan, studi banding, di negara lain mengenai hak asasi manusia;
e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia; dan
f. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya, dan
c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
c. pemanggilam terhadap pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan terrhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan ;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bila mana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
(4) Untuk melaksankan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara i konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasia atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Pasal 90
(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya dapat pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh orang lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
Pasal 91
(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila:
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
c. pengaduan diadukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; atau
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Mekanisme pelaksanaan untuk kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
(1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu guna melindungi kepentingan dan hak asasi manusia yang bersangkutan atau terwujud penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan memberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat :
a. membahayakan keselamatan dan keamanan negara;
b. membahayaka keselamatan dan ketertiban umum;
c. membahayakan keselamatan perorangan;
d. mencemarkan nama baik perorangan;
e. membocorkan rahasia negara dan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan Keputusan Pemerintah;
f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;
g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, atau
h. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan pasal 95.
Pasal 95
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk memenuhi panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perungang-undangan.
Pasal 96
(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud ayat (1), berupa kesepakatan secara tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh para pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat meminta pada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 97
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan, fungsi, tugas, wewenangnya serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan Mahkamah Agung.
Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 99
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.




sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1870538-hak-asasi-manusia-ham/
http://asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_hak_asasi/uu_hak_asasi_babVII.htm
http://sukangemilpunya.wordpress.com/2010/03/04/undang-undang-pasal-28-ayat-2-tentang-ham/