Selasa, 06 November 2012

Dapat Menilai dan Memahami Kondisi yang Mendorong Terjadinya Korupsi (Softskill Etika Bisnis)

Nama    : Rizky Renanda Aditya
Kelas    : 4EA15
NPM    : 12209431
Dosen   : Rini Dwiastutiningsih


Dapat Menilai dan Memahami Kondisi yang Mendorong Terjadinya Korupsi

Praktek korupsi masih saja marak di Indonesia meskipun sudah ada KPK, dan proses penegakan hukum terus dijalankan terhadap para koruptor. Agar  menjadi lebih efektif, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda bersama seluruh Rakyat Indonesia. Korupsi timbul dimana-mana, dari mulai sekolah, universitas, para anggota dewan dan lain-lain. Korupsi timbul karena adanya kesempatan, sekali kesempatan itu di dapat, akan coba lagi terus dan menerus, mulai dari kecil hingga tingkat korupsi yang besar.

Sebagai contoh korupsi yang terdapat di Anggota Dewan. Banyak sekali alasan-alasan untuk membentuk adanya korupsi, misalnya adanya anggota dewan yang jalan-jalan keluar negeri dengan alasan Studi Banding, mereka jalan-jalan keluar negeri dengan membawa keluarga, dengan budget bukan dari kocek masing-masing, tetapi menggunakan anggaran negara.

Sebagai contoh lagi korupsi Pegawai Direktorat Jendral Pajak dengan tersangka Dhana Widyatmika, Waode Nurhayati sebagai terdakwa harus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah, Korupsi kasus simulator dengan tersangka Inspektur Jendral Djoko Susilo, Korupsi proyek Hambalang dengan tersangka Nazaruddin dan lain-lainnya.

Dari contoh diatas kita dapat menarik kesimpulan  dan dapat kita lihat yang mendorongnya terjadinya korupsi :
  • Adanya kesempatan dengan menggunakan wewenang
  •   Kurang adanya pengawasan
  •  Hukum yang berlaku untuk koruptor justru mungkin lebih ringan dari hukuman maling sendal
Adanya kesempatan dengan menggunakan wewenang :
Korupsi yang timbul karena adanya kesempatan yang terbaik, sebagai contoh kasus simulator. Bpk Jendral Joko Susilo menggunakan wewenangnya untuk melancarkan timbulnya korupsi.

Kurang adanya pengawasan :
Di Indonesia untuk  mengawasi korupsi ada KPK, tetapi KPK disinipun banyak interfensi-interfensi dari luar, sehingga diperlukan orang yang jujur, dan berani untuk memberantas ini semua.

Hukum yang berlaku ringan :
Banyak pelaku-pelaku korupsi di Indonesia apabila sudah divonis bersalah dihukum yang tidak setimpal dengan perbuatannya, sehingga membuat para koruptor tidak jera.
 

1 komentar: