MAKALAH
KORUPSI
RIZKY RENANDA ADITYA (12209431)
NANDI SETIADI (12209605)
4 EA 15
ETIKA BISNIS
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
Bab
1
Pendahuluan
Korupsi (bahasa
latin: corruption dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara
harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi
maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya
diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan
kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi
secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
§
perbuatan melawan hukum;
§
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
§
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana
korupsi yang lain, di antaranya:
§
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
§
penggelapan dalam jabatan;
§
pemerasan dalam jabatan;
§
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara);
§
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara).
Dalam arti yang luas,
korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi
adalah kleptokarsi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama
sekali.
Korupsi yang muncul di
bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi
atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari
negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi
atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal
di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Menurut “Syed Hussein Alatas” topologi korupsi
ada 7, yaitu:
1. Korupsi transaktif yaitu korupsi
yang menunjukan adanya kesepakatan tibal balik antarapihak yang
memberi dan menerima demi keuntungan bersama dimana kedua pihak sama-sama aktif
menjalankan tindak korupsi.
2. Korupsi ekstortif
yaitu korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi tertentu
dimanapihak pemberi dipaksa untuk menyuap agar tidak membahayakan diri,
kepentingan, orang-orangnya atau hal-hal lain yang dihargainya.
3. Korupsi investif yaitu
korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau
jasa tanpaadanya pertalian langsung dengan keuntungan tertentu yang
diperoleh pemberi, selainkeuntungan yang di harapkan akan di peroleh di masa
datang.
4. Korupsi nepotistik
yaitu korupsi berupa pemberian perlakukan khusus pada
teman atauyang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan
publik. Dengan katalain mengutamakan
kedekatan hubungan dan bertentangan dengan norma dan aturan yangberlaku.
5. Korupsi autigenik yaitu korupsi
yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatanuntuk memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan
pemahamannya atas sesuatu yang hanyadiketahui sendiri.
6. Korupsi suportif yaitu korupsi yang menicu penciptaan suasana yang
kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi.
7. Korupsi defensif yaitu
tindak korupsi yang terpaksa di lakukan dalam
rangkamempertahankan diri dari pemerasan.Dengan beranjak dari topoligi
korupsi tersebut maka kita dapat memperoleh kegunaan dalamderajat tertentu
tuntuk mengidentifikasi fenomena korupsi.Kemunculan topologi tersebut
tergantung dari faktor-faktor penentu terjadinya korupsi yangberbeda antar satu
negara. Namun ramuan-ramuan kebijakan nasional yang ada, tradisibirokrasi,
perkembangan dinamika politik dan sejarah sosial.
Bab
2
Analisis
Sebab-Sebab Yang Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor
yang mempengaruhipelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita
sebutkoruptor
Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1. Klasik
a) Ketiadaan
dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan pemimpinuntuk menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya, merupakan peluangbawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang
bodoh tidak mungkinmampu melakukan kontrol manajemen
lembaganya.kelemahanpemimpin ini juga termasuk ke leadershipan, artinya,
seorangpemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkananak
buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut,ewuh poakewuhdi
kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b) Kelemahan
pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan sistempendidikan dan substansi
pengajaran yang diberikan. Pola pengajaranetika dan moral lebih ditekankan pada
pemahaman teoritis, tanpadisertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c) Kolonialisme
dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa inimenjadi bangsa yang
tergantung, lebih memilih pasrah daripadaberusaha dan senantiasa menempatkan
diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih
cenderungberlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan
nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkanmunculnya kecenderungan
sebagian orang melakukan korupsi.
d) Rendahnya
pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebabtimbulnya korupsi. Minimnya
ketrampilan, skill, dan kemampuanmembuka peluang usaha adalah wujud rendahnya
pendidikan. Denganberbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang
denganmenggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yangbesar. Yang
dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmenterhadap pendidikan yang
dimiliki. Karena pada kenyataannya koruptor rata-rata memiliki
tingkat pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
e) Kemiskinan.
Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan
modal yang dimiliki mengantarkan seseorangcenderung melakukan apa saja yang
dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan
menggunakankesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f) Tidak
adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumurhidup atau di buang ke
Pulau Nusakambangan. Hukuman sepertiitulah yang diperlukan untuk menuntaskan
tindak korupsi.
g) Kelangkaan
lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.
2. Modern
a) Rendahnya
Sumber Daya Manusia.Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai
akibatrendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empatkomponen, sebagai
berikut:
1) Bagian
kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorangmenguasai permasalahan yang
berkaitan dengan sains dan knowledge.
2) Bagian
hati, menyangkut komitmen moral masing-masingkomponen bangsa, baik dirinya
maupun untuk kepentinganbangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan
kepentinganseluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawabuntuk
melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkansemua pihak.
3) Aspek
skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorangdalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya.
4) Fisik
atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorangmengemban tanggung jawab yang
diberikan. Betapa punmemiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila
tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standardalam
mencapai tujuann
b) Struktur
Ekonomi Pada masa lalu struktur ekonomi yang terkait dengankebijakan ekonomi
dan pengembangannya dilakukan secara bertahap.Sekarang tidak ada konsep itu
lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya,sehingga semuanya tidak karuan, tidak
dijamin. Jadi, kita terlalumemporak-perandakan produk lama yang bagus
C. Cara Memberantas Tindak Pidana
Korupsi
1. Strategi
Preventif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada
hal-halyang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yangterindikasi
harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkanpenyebab korupsi.
Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapatmeminimalkan peluang untuk melakukan
korupsi dan upaya inimelibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat
berhasil danmampu mencegah adanya korupsi.
2. Strategi
Deduktif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan
diarahkan agarapabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan
tersebutakan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengandasar
pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem
tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepatmemberikan sinyal
apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangatmembutuhkan adanya
berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan
sosial.
3. Strategi
Represif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan
diarahkanuntuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan
tepatkepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiranini
proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikandan
penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapatdisempurnakan di
segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebutdapat dilakukan secara
cepat dan tepat. Namun implementasinya harusdilakukan secara terintregasi.
Bab
3
Kasus
Tindakan Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kecil yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi
dengan Kepolisian kembali melakukan gelar perkara bersama terkait koordinasi
pelimpahan berkas perkara korupsi
Korlantas Porli, Selasa (16/10/2012) di Gedung KPK, Jakarta.
Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Badan
Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Erwanto Kurniadi mengatakan,
berkas simulator segera dilimpahkan Polri ke KPK. "Berkas segera
dilimpahkan," kata Erwanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai gelar
gelar perkara.
Menurut Erwanto, pertemuan tim kecil hari ini sudah
menghasilkan kesimpulan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh soal hasil
pertemuan tersebut. "Tanya saja deh KPK-nya," ujar Erwanto.
Dikatakannya, dalam pertemuan tadi, tim kecil lebih banyak berdiskusi terkait
perkara simulator SIM.
Pihak KPK diwakili Deputi Penindakan KPK Warih Sadono,
sementara tim Kepolisian diwakili enam hingga tujuh orang Direktorat Tipikor
Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka koordinasi
pelimpahan kasus simulator SIM, KPK dan Kepolisian sepakat membentuk tim kecil
yang akan membicarakan teknis pelimpahan kasus lebih detil. Tim kecil yang
terbentuk kemarin itu kembali menggelar pertemuan hari ini di Gedung KPK.
Adapun pelimpahan kasus simulator SIM dari Kepolisian ke KPK
merupakan salah satu arahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 ini sempat menuai polemik karena
Kepolisian dan KPK sama-sama menyidik kasus tersebut.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
juga dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Ketiganya adalah Brigadir Jenderal
Polisi Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto. Atas kisruh
perebutan wewenang dalam menangani kasu sini, Presiden Yudhoyono mengambil
sikap dengan memerintahkan Kepolisian menyerahkan penanganan perkara tiga
tersangka itu kepada KPK.
Bab
4
Penutup
A. Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang
memperkaya diri yangsecara langsung merugikan negara atau perekonomian negara.
Jadi, unsurdalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya
diridengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negarauntuk
kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan
pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan
rendahnyapendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras,
kelangkaanlingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber
dayamanusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga
jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai
bidang diantaranya, bidangdemokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
B. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya
ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil
Daftar Link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar