Kelas : 4EA15
NPM : 12209431
Dosen : Rini Dwiastutiningsih
Dapat
Menilai dan Memahami Kondisi yang Mendorong Terjadinya Korupsi
Praktek
korupsi masih saja marak di Indonesia meskipun sudah ada KPK, dan proses
penegakan hukum terus dijalankan terhadap para koruptor. Agar menjadi lebih efektif, pemberantasan korupsi
harus menjadi agenda bersama seluruh Rakyat Indonesia. Korupsi timbul
dimana-mana, dari mulai sekolah, universitas, para anggota dewan dan lain-lain.
Korupsi timbul karena adanya kesempatan, sekali kesempatan itu di dapat, akan
coba lagi terus dan menerus, mulai dari kecil hingga tingkat korupsi yang
besar.
Sebagai
contoh korupsi yang terdapat di Anggota Dewan. Banyak sekali alasan-alasan
untuk membentuk adanya korupsi, misalnya adanya anggota dewan yang jalan-jalan
keluar negeri dengan alasan Studi Banding, mereka jalan-jalan keluar negeri
dengan membawa keluarga, dengan budget bukan dari kocek masing-masing, tetapi
menggunakan anggaran negara.
Sebagai
contoh lagi korupsi Pegawai Direktorat Jendral Pajak dengan tersangka Dhana
Widyatmika, Waode Nurhayati sebagai terdakwa harus korupsi dana penyesuaian
infrastruktur daerah, Korupsi kasus simulator dengan tersangka Inspektur
Jendral Djoko Susilo, Korupsi proyek Hambalang dengan tersangka Nazaruddin dan
lain-lainnya.
Dari contoh diatas kita
dapat menarik kesimpulan dan dapat kita
lihat yang mendorongnya terjadinya korupsi :
- Adanya kesempatan dengan menggunakan wewenang
- Kurang adanya pengawasan
- Hukum yang berlaku untuk koruptor justru mungkin lebih ringan dari hukuman maling sendal
Adanya
kesempatan dengan menggunakan wewenang
:
Korupsi yang timbul
karena adanya kesempatan yang terbaik, sebagai contoh kasus simulator. Bpk
Jendral Joko Susilo menggunakan wewenangnya untuk melancarkan timbulnya
korupsi.
Kurang
adanya pengawasan :
Di Indonesia untuk mengawasi korupsi ada KPK, tetapi KPK
disinipun banyak interfensi-interfensi dari luar, sehingga diperlukan orang
yang jujur, dan berani untuk memberantas ini semua.
Hukum
yang berlaku ringan :
Banyak pelaku-pelaku
korupsi di Indonesia apabila sudah divonis bersalah dihukum yang tidak setimpal
dengan perbuatannya, sehingga membuat para koruptor tidak jera.